Kemdikbud - (DPR-RI), Selasa, (25/02/2014). Sebelumnya, RUU ini telah dibahas dan
dilakukan pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja
Panitia Khusus DPR RI pada 12 Februari 2014.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, dalam
rapat paripurna tersebut mengatakan, UU tentang Keinsinyuran diharapkan
bisa menjadi landasan hukum yang jelas bagi pengaturan pengembangan
karir keinsinyuran, serta melindungi profesi insinyur lokal dari dampak globalisasi.
“UU Keinsinyuran
sangat tepat dan ditunggu oleh kalangan insinyur serta profesional
untuk melindungi kesetaraan,” kata Mendikbud di Gedung Nusantara DPR-RI,
Selasa (25/01/2014).
Mendikbud menyampaikan, UU Keinsinyuran ini diharapkan dapat mencetak insinyur-insinyur profesional
yang berkualitas dan berdaya saing global. Mengingat kebutuhan insinyur
yang besar, UU ini dirancang untuk merekam jumlah, mutu dan kinerja
insinyur dan profesi keinsinyuran.
“Sehingga pengembangannya dapat dirancang untuk ditingkatkan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.
Sebelum RUU Keinsinyuran disahkan menjadi undang-undang, Mendikbud
terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir Presiden RI atas rancangan
undang-undang tersebut. Pemerintah dan DPR, kata dia, memiliki semangat
yang sama yaitu memajukan profesi keinsinyuran agar mampu menjadi ujung
tombak pembangunan dan daya saing global untuk kemajuan dan
kesejahteraan bangsa Indonesia.
Selain itu, kata Mendikbud, UU Keinsinyuran membuka peluang bagi
selain sarjana teknik untuk mencapai kompetensi insinyur dan berprofesi
sebagai insinyur. UU ini menganut sistem terbuka untuk profesi
keinsinyuran, dengan memperhatikan pengalaman profesi seseorang.
“Sistem ini menekankan agar para insinyur selalu mengembangkan
keprofesionalannya dengan belajar terus-menerus serta melaksanakan darma
bakti keinsinyuran kepada masyarakat,” katanya.
UU Keinsinyuran terdiri dari 15 BAB dan 54 pasal. Pembahasannya
melibatkan DPR dan pemerintah. Unsur pemerintah yang terlibat terdiri
dari lima kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. (Aline Rogeleonick)
0 komentar:
Posting Komentar