Pada
tanggal 29 Januari 2009, Sub Dinas Bina Program DKI, mengundang
beberapa Asosiasi Profesi yang terdaftar di DKI untuk mengikuti
Sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur DKI No. 132 tahun 2007.
PII sesuai disposisi Direktur Eksekutif PII menunjuk Ir. Soekartono Soewarno untuk menghadiri pertemuan ini.
Pertemuan
dipimpin oleh Ir.Sambas, yangmewakili Kepala Sub Dinas Bina Program
yang berhalanan hadir. Selain dihadiri oleh PII, pertemuan dihadiri pula
oleh beberapa asosiasi profesi lain seperti : IAI, HAKI, IAFBI, IALI,
ATAKI, IASMI, HAPBI, dan sebagainya.
Inti
pertemuan menjelaskan bahwa Dinas Bina Program DKI, mulai saat ini akan
memberlakukan Pergub No. 132/2007, dimana perbedaannya terhadap
peraturan terdahulu adalah :
(1)
Istilah : Sebelumnya menggunakan Istilah SIBP (Surat Ijin Bekerja
Perencana), dan sesuai Pergub 132/2007 dirubah menjadi Surat Izin
Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB).
(2) Sebelumnya,
SIBP berlaku untuk tugas Perencanaan dan Pengawasan dalam satu SIBP.
Pada ketentuan yang baru, SIPTB, dikeluarkan dalam bentuk :
(a) SIPTB Bidang Pengkajian (Klas A,B dan C)
(b) SIPTB Bidang Pemeliharaan (Klas A, B dan C).
(c) SIPTB Bidang Perencanaan (Klas A, B dan C).
(d) SIPTB Bidang Pengawasan (Klas A, B dan C).
(3) Asosiasi
Profesi sesuai disiplinnya, harus membuat Rekomendasi bagi anggotanya
yang menginginkan pembuatan SIPTB, dengan keterangan yang jelas :
(a) Disiplin yang diinginkan
(b) Bidang
(c) Klas
(4) Selain
Rekomendasi, juga dilampirkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Profesi, dan
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi sesuai dengan
keahliannya.
Untuk
menindak lanjuti Pergub 132/2007 tersebut diatas, maka BKM-PII segera
menyelenggarakan Program bagi anggota yang telah memiliki SIBP/SIPTB,
untuk mengikuti program penyegaran, untuk memperoleh Sertifikat Keahlian
dari BKM-PII.
Bagi yang belum dan akan mengambil SIPTB DKI, dipersilahkan untuk menghubungi Sekreatriat BKM-PII. Bagi rekan-rekan yang memerlukan isi Pergub 132/2007, silahkan menghubungi Sekretariat BKM-PII.
Posting by : Administrator tgl 10 Pebruari 2009
0 komentar:
Posting Komentar